Empat Puluh Ribu Dan Luka Westerling

Terkini 10 Aug 2026 10:06 • 8 min read • 192 views • By Redaksi

Share berita ini

Empat Puluh Ribu Dan Luka Westerling
Time-Indonesia.my.id, 10 Agustus 2026Ada sejarah yang tidak selesai ketika pelakunya meninggal. Di Sulawesi Selatan, jejak operasi militer Belanda 194...

Time-Indonesia.my.id, 10 Agustus 2026

Ada sejarah yang tidak selesai ketika pelakunya meninggal. Di Sulawesi Selatan, jejak operasi militer Belanda 1946–1947 masih hidup dalam ingatan keluarga korban dan perdebatan tentang jumlah mereka. Angka 40.000 menjadi simbol, tetapi bukan angka final yang disepakati. Di antara arsip, kesaksian, pengadilan dan permintaan maaf, persoalan sesungguhnya adalah bagaimana kekerasan kolonial dipertanggungjawabkan.

Pada penghujung 1946, Republik Indonesia masih berusia sangat muda. Proklamasi kemerdekaan memang telah dikumandangkan, tetapi perang mempertahankan kemerdekaan belum berakhir. Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan, benturan antara kekuatan Republik dan upaya Belanda mengembalikan kekuasaan kolonial berlangsung dalam suasana yang penuh ketegangan.

Dalam konteks itulah Raymond Pierre Paul Westerling muncul sebagai salah satu tokoh paling kontroversial dalam sejarah kekerasan kolonial Belanda di Indonesia. Ia memimpin Depot Speciale Troepen, satuan khusus dalam lingkungan militer Belanda, yang menjalankan operasi kontra gerilya di Sulawesi Selatan sejak Desember 1946 hingga awal 1947.

Operasi itu kemudian dikenang sebagai salah satu episode paling kelam dalam Revolusi Indonesia. Sejumlah penduduk dikumpulkan, diperiksa, dan orang-orang yang dicurigai memiliki hubungan dengan gerakan perlawanan dapat dieksekusi tanpa proses pengadilan. Kekerasan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan operasi militer, sebab yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia yang sering kali tidak memperoleh kesempatan untuk membuktikan apakah tuduhan terhadap mereka benar.

Di sinilah istilah “metode Westerling” memperoleh maknanya yang mengerikan. Operasi kontra gerilya tidak hanya diarahkan untuk menghadapi kelompok bersenjata, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis terhadap masyarakat. Ketika kecurigaan dapat berujung pada kematian tanpa pembuktian melalui proses hukum, garis antara operasi keamanan dan pembunuhan di luar hukum menjadi kabur.

Namun sejarah tidak boleh ditulis hanya dengan kemarahan. Justru karena tragedi ini sangat besar, setiap detailnya harus diperiksa dengan disiplin. Adegan tentang seluruh penduduk yang selalu dikumpulkan menjelang subuh, pemilihan korban dengan telunjuk, atau tentara yang tertawa saat eksekusi tidak seharusnya ditampilkan sebagai fakta umum tanpa kesaksian atau dokumen yang mendukungnya. Kekejaman yang telah terbukti tidak membutuhkan tambahan dramatisasi.

Persoalan paling rumit kemudian muncul pada angka korban. Dalam ingatan sejarah Indonesia, angka 40.000 jiwa telah lama melekat pada tragedi Westerling. Angka tersebut begitu kuat sehingga sering diperlakukan sebagai fakta final. Padahal, sumber-sumber yang berbeda memberikan perkiraan yang sangat beragam.

The Jakarta Post pada 13 September 2013 mencatat bahwa tidak tersedia data pasti mengenai jumlah korban. Sejumlah media Belanda memperkirakan sekitar 3.000 hingga 5.000 orang tewas, sedangkan pengacara Liesbeth Zegveld, yang mewakili keluarga korban dalam perkara hukum di Belanda, menyebut kemungkinan jumlah korban jauh lebih besar dan mendekati 40.000.

Perbedaan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghapus tragedi. Sebaliknya, perbedaan angka memperlihatkan betapa rumitnya pekerjaan sejarah ketika berhadapan dengan kekerasan kolonial. Arsip dapat hilang, kesaksian dapat terputus oleh waktu, daftar korban tidak selalu lengkap, dan berbagai pihak memiliki kepentingan berbeda dalam mencatat maupun menafsirkan peristiwa.

Karena itu, angka 40.000 lebih tepat ditempatkan sebagai angka yang hidup dalam historiografi dan ingatan Indonesia, bukan sebagai jumlah final yang sudah diterima semua peneliti. Begitu pula angka yang lebih rendah dari sumber Belanda tidak boleh otomatis dianggap sebagai angka yang paling benar. Tanpa dokumentasi yang lengkap, angka korban harus terus diperlakukan sebagai persoalan penelitian.

Di sinilah sejarah menjadi lebih menarik daripada propaganda. Jika angka 40.000 tidak dapat dibuktikan sebagai angka final, maka pertanyaan sejarah tidak berhenti pada “berapa jumlah korbannya?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pembunuhan tanpa proses hukum dapat terjadi, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana struktur komandonya bekerja, dan mengapa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku berlangsung begitu lama.

Bahkan suara Westerling sendiri dapat ditemukan dalam arsip. NOS pada 14 Agustus 2012 menyiarkan rekaman wawancara tahun 1969 yang sebelumnya tidak diketahui publik. Dalam wawancara tersebut Westerling berbicara mengenai kekerasan yang berlangsung di bawah tanggung jawabnya, meskipun ia memberikan versinya sendiri mengenai siapa yang bertanggung jawab dan berapa jumlah korban.

Kesaksian pelaku tentu tidak boleh diterima begitu saja. Pelaku memiliki kepentingan dalam membangun pembelaan dirinya sendiri. Namun suara tersebut tetap penting sebagai dokumen sejarah karena memperlihatkan bagaimana Westerling memahami tindakannya dan bagaimana ia berusaha menempatkan tanggung jawab atas kekerasan tersebut.

Di titik ini, sejarah membutuhkan lebih dari satu suara. Kesaksian korban diperlukan. Arsip militer diperlukan. Dokumen pemerintah diperlukan. Kesaksian pelaku juga perlu diperiksa. Semua sumber itu harus dibandingkan, bukan dipilih hanya karena cocok dengan kesimpulan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Masalah berikutnya adalah impunitas. Westerling tidak pernah menjalani proses pidana atas kekerasan di Sulawesi Selatan. Nationaal Archief Belanda mencatat bahwa ia tidak pernah dituntut atas kejahatan yang berkaitan dengan operasi tersebut. Ia meninggal di Belanda pada 26 November 1987 tanpa pernah duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan keseluruhan tindakannya di Sulawesi Selatan.

Ironinya, ketika Westerling telah lama meninggal, proses pencarian keadilan justru mulai memperoleh ruang melalui jalur hukum yang ditempuh keluarga korban. Para janda korban tidak berhenti pada ingatan. Mereka membawa luka keluarga ke pengadilan Belanda dan menuntut negara yang pernah mengirim pasukan tersebut untuk mengakui tanggung jawabnya.

Pada 2013, pemerintah Belanda meminta maaf atas eksekusi tanpa proses hukum di Sulawesi Selatan. Sepuluh janda korban juga memperoleh kompensasi masing-masing 20.000 euro. Nilai tersebut mungkin memiliki arti material, tetapi tidak pernah mampu mengembalikan seorang ayah kepada anaknya atau seorang suami kepada istrinya.

Yang lebih penting, permintaan maaf tersebut menunjukkan perubahan dalam cara negara Belanda memandang masa kolonialnya sendiri. Kekerasan yang dahulu dapat dibenarkan melalui bahasa keamanan dan operasi militer kemudian mulai dilihat melalui perspektif tanggung jawab negara dan hak korban.

Proses itu tidak berhenti pada 2013. Pada 2020, pengadilan Belanda kembali menyatakan negara bertanggung jawab dalam perkara kekerasan kolonial di Sulawesi Selatan, termasuk kasus Andi Abubakar Lambogo yang dipenggal setelah ditahan pada 1947. Perkara tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap kekerasan masa kolonial dapat berlangsung puluhan tahun setelah peristiwa terjadi.

Tetapi keadilan yang datang terlambat tetap menyisakan persoalan. Tidak semua korban dapat diidentifikasi. Tidak semua keluarga mendapatkan kompensasi. Tidak semua tindakan kekerasan dapat dibawa ke pengadilan. Dan tidak semua luka dapat diselesaikan melalui keputusan hukum.

Karena itu, perkara Westerling sesungguhnya bukan sekadar cerita mengenai seorang komandan militer yang kejam. Menyederhanakannya menjadi kisah tentang seorang individu justru dapat menghilangkan pertanyaan yang lebih besar tentang struktur kekuasaan kolonial. Bagaimana sebuah institusi militer dapat menjalankan operasi dengan metode yang menempatkan penduduk dalam bahaya? Bagaimana laporan mengenai kekerasan diterima oleh atasan? Dan mengapa mekanisme pertanggungjawaban gagal bekerja ketika korban masih hidup dan bukti masih relatif dekat?

Ada pula persoalan bahasa. Istilah “aksi polisi” atau “politionele acties” yang digunakan Belanda pada masa itu bukan sekadar pilihan kata. Bahasa dapat menentukan cara sebuah konflik dipahami. Ketika perang mempertahankan kemerdekaan disebut sebagai operasi kepolisian, posisi kolonial Belanda sebagai pihak yang berusaha mengembalikan kekuasaan menjadi tersamarkan.

Sejarah karena itu bukan hanya persoalan siapa menang dan siapa kalah. Sejarah juga merupakan pertarungan mengenai siapa yang memiliki hak untuk mendefinisikan sebuah kekerasan. Apakah ia disebut operasi keamanan, perang, tindakan kontra gerilya, pembantaian, atau eksekusi tanpa proses hukum? Pilihan istilah dapat memengaruhi cara generasi berikutnya memahami korban dan pelaku.

Namun keberpihakan kepada korban tidak berarti sejarah boleh kehilangan ketelitian. Justru korban membutuhkan sejarah yang akurat. Mereka tidak membutuhkan angka yang dibesar-besarkan tanpa bukti. Mereka tidak membutuhkan adegan yang diciptakan untuk memperkuat emosi. Mereka membutuhkan nama, tempat, tanggal, dokumen, kesaksian, dan pengakuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perdebatan mengenai 40.000 korban seharusnya tidak menjadi perang angka. Jika penelitian akhirnya membuktikan jumlah yang lebih rendah, tragedinya tetap merupakan tragedi. Jika penelitian baru kelak menemukan jumlah yang lebih tinggi, sejarah harus bersedia memperbaiki catatannya. Kebenaran sejarah tidak ditentukan oleh besarnya angka, melainkan oleh kekuatan bukti yang menopangnya.

Di sinilah luka Sulawesi Selatan menjadi pelajaran yang melampaui masa Revolusi Indonesia. Sebuah negara dapat menyatakan dirinya bertindak demi keamanan, tetapi keamanan tanpa hukum dapat berubah menjadi kekerasan. Sebuah pemerintahan dapat menganggap masa lalu telah selesai, tetapi keluarga korban mungkin masih hidup bersama kehilangan yang tidak pernah selesai.

Westerling sendiri telah lama menjadi bagian dari masa lalu. Ia meninggal tanpa menjalani pengadilan pidana atas seluruh kekerasan yang dikaitkan dengan operasinya di Sulawesi Selatan. Tetapi kematiannya tidak mengakhiri pertanyaan mengenai tanggung jawab. Sebaliknya, perjalanan para korban dan keluarga mereka menunjukkan bahwa ingatan dapat bertahan lebih lama daripada pelaku.

Maka, mungkin pertanyaan terpenting tentang Westerling bukan lagi berapa banyak orang yang mati di bawah operasinya. Pertanyaan itu tetap penting, tetapi belum cukup. Pertanyaan yang lebih dalam adalah mengapa sebuah kekuasaan dapat membunuh tanpa pengadilan, mengapa negara membutuhkan puluhan tahun untuk mengakui kesalahan, dan mengapa keluarga korban harus berjuang begitu lama agar penderitaan mereka dipercaya.

Empat puluh ribu bukan sekadar angka. Tiga ribu, lima ribu, atau jumlah lain juga bukan sekadar angka. Di belakang setiap perbedaan statistik terdapat manusia yang memiliki nama, keluarga, pekerjaan, harapan dan masa depan yang terputus. Karena itu, tugas sejarah bukan memilih angka yang paling menggetarkan, melainkan terus mencari kebenaran dengan keberanian sekaligus kehati-hatian.

Sulawesi Selatan tidak membutuhkan mitos baru tentang Westerling. Ia membutuhkan sejarah yang lebih jujur. Sejarah yang berani menyebut eksekusi tanpa proses hukum sebagai kekerasan, berani mengakui ketika jumlah korban belum dapat dipastikan, berani mendengarkan kesaksian korban maupun pelaku, dan berani menempatkan permintaan maaf negara sebagai bagian dari perjalanan panjang pertanggungjawaban.

Sebab pada akhirnya, keadilan sejarah bukan hanya tentang menghukum seseorang yang telah meninggal. Ia juga tentang memastikan bahwa kekuasaan tidak lagi dapat bersembunyi di balik istilah keamanan, bahwa korban tidak hilang di balik angka, dan bahwa sebuah bangsa memiliki keberanian untuk membuka arsip masa lalunya tanpa takut menemukan wajah kekuasaan sendiri di dalamnya.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
iklan3
TIME Indonesia

Recent Articles

Popular Articles